Article Detail

2016_Akreditasi SMP Tarakanita 3

Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta. Akreditasi Sekolah itu adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dankomprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukankelayakan dan kinerja sekolah yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[1] Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.[1]

 

Tujuan Akreditasi

1.Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah / madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.

2.Memberikan pengakuan peringkat penilaian.

3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

 

Manfaat Akreditasi Sekolah

1.Membantu sekolah / madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik.

2. Membantu mengidentifikasi sekolah/ madrasah dalam rangka pemberian bantuan/ dukungan. 3.Acuan dalam hal peningkatan mutu.

4. Umpan balik dalam upaya memberdayakan kinerja sekolah/ madrasah%.

5. Membantu sekolah dalam melakukan evaluasi diri bagi sekolah secara terus menerus

 

Fungsi Akreditasi sekolah

1.Akuntabilitas : sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/ madrasah kepada masyarakat.

2. Pengetahuan : sebagai informasi kepada masyarakat tentang kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah yang bersangkutan.

3. Pembinaan dan pengembangan : yakni sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah dalam upayameningkatkan mutunya.


Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment