Article Detail
2023_Seminar Antinarkoba dan Merokok
2023_Seminar
Antinarkoba dan Merokok
Jumat, 10 November 2023
selesai upacara bendera kelas VII dan VIII berkumpul di aula untuk mengikuti
seminar antinarkoba dan merokok. Dr. Annisa Eka Yandera (dr. Icha) menjadi
narasumber dalamkegiatan ini. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir
pukul 09.45 WIB.
Napza
(narotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa zat padat, cair, maupun gas
yang merubah fungsi tubuh secara
fisik maupun psikis, Napza merupakan
obat terlarang.
1.
Terlarang secara hukum dalam memakai, menjual,
memproduksi, memperbanyak.
Contoh:
ganja, turunan amphetamin, ectasi, dan heroin
2. Terlarang dalam
lingkungan remaja di bawah 17 tahun tetapi tidak dilarang untuk
umum secara hukum (jika tidak berlebihan), contohnya: alcohol.
Golongan Napza Berdasarkan Efek
1.
Depresan
Efeknya :
·
Menekan susunan saraf
pusat (Otak dan saraf lainnya)
·
Menghasilkan suasana
relaks pada dosis rendah
·
Menyebabkan
euforia/perasaan gembira serta rasa tenang dan nyaman
Contohnya:
·
Alkohol
·
Opiats dan Opioid,
termasuk heroin, morphine, codein metadhone, pethidine, dan palfium
·
Cannabis (daun ganja)
meliputi mariyuana, hashhish, canabis resin
·
Solven dan inhalan
seperti bensin, lem/aica aibon, propelan, cat/thinner dan minyak korek api
2.
Stimulan
Efeknya:
· Merangsang/meningkatkan kerja susunan saraf pusat, merasa
lebih segar, lebih waspada, dan percaya diri.
· Meningkatkan denyut jantung, temperature tubuh, dan tekanan
darah. Tergantung kekuatan/dosis obat.
·
Efek lain terhadap tubuh
yaitu menurunkan nafsu makan, pelebaran pupil, banyak bicara, gelisah, dan
sulit tidur.
· Dosis lebih tinggi dapat menyebabkan gelisah,
sakit kepala, kram perut, cepat marah, paranoid/curiga, dan panik.
Contohnya:
Tembakau ada dalam rokok, kokain, amfetamin, shabu-shabu/ecstacy,
selain stimulan juga mempunyai efek halosinogen.
ARA PENCEGAHAN
Cara
Pencegahannya:
1. Meningkatkan Iman dan Taqwa
2. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
3. Menerapkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat
(PKHS) :
4.
Mampu berkata
tidak/menolak apabila ditawari NAPZA
5.
Berhati hati dalam
pergaulan , tidak terpengaruh pada pengaruh negatif teman, dll
6. Menyebarluaskan informasi mengenai Pencegahan
dan bahaya NAPZA.
-
there are no comments yet